

Medan – hariandialog.co.id – Kinerja Penyidik Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan Publik dan di Pertanyakan, dimana masalah Panjar Pembelian Rumah yang seharusnya masuk ke ranah Perdata di jadikan pidana sesuai dengan surat perimtah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik /667/XI/2021/Satreskrim, tanggal 23 November 2021 atas nama Pelapor Helmi Sianipar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, seorang Oknum Polri yang bertugas di Polda Sumut dengan terlapor Hendrik Siahaan.
Menanggapi hal tersebut Pakar Kriminologi Prof. Adrianus Meliala menyebutkan bahwa masalah Panjar Pembelian rumah masuk ke ranah Perdata “Memang masalah Perdata dapat dengan mudah jadi Pidana. Terlapor harus hati – hati, Kalau beginian di tersangkakan, Polisi di Prapid saja dan segera Lapor Propam, Wasidik, Kompolnas dan Ajukan Prapid.” katanya lewat pesan singkat pada wartawan minggu (18/6/2823).
Hendrik Siahaan selaku terlapor sangat menyesalkan atas sikap dan kinerja Penyidik Polresta Deli Serdang Kasat Reskrim I Kadek H. Cahyadi SH. SIK. MH, Kanit Lidik II IPTU Syamsul Bahri SE dan Penyidik AIPTU Chairudin Barus yang telah menaikan kasus tersebut menjadi Penyidikan dan saya akan segera di tersangkakan, ucap Hendrik.
Atas masalah tersebut saya juga sudah menyurati Propam Polda Sumut dengan tembusan ke Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut, Irwasda, dan Kompolnas di Jakarta. Dan Hendrik Siahaan juga meminta agar Propam Polda Sumut dapat menindak lanjuti laporannya agar kasus tersebut mendapat kepastian hukum, Katanta.
Dalam surat panggilan yang di tujukan kepada terlapor Hendrik Siahaan ada terlihat kejanggalan dan terkesan kasus ini di paksakan yakni dalam surat panggilan Permintaan Verifikasi dengan Nomor : B/517/XII/2021/Reskrim di sebutkan Hendrik Siahaan di panggil tentang dugaan terjadinya pidana “Penipuan atau Penggelapan uang Panjar Pembelian rumah “. Kemudian pada surat permintaan Verifikasi dengan Nomor : B/39/II/2022/Reskrim tertanggal, 25 Pebruari 2022 di sebutkan sedang melakukan Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Pidana “Penipuan atau Penggelapan uang”. Dan kata Panjar Pembelian rumah sudah di hilangkan atau di hapus, ini sebagai bukti kalau penyidik tidak bekerja profesional dan abai terhadap Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. (Emmar)
