Medan, hariandialog.co.id – Terkait kasus Satu keluarga jadi Korban Panjar Pembelian rumah di Polresta Deli Serdang menuai beragam tanggapan dari Praktisi Hukum dan Masyarakat, menanggapi hal tersebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Ningrum Natasya SH. MLi dalam tanggapannya mengatakan “Kenapa senang sekali mempidanakan orang, karena itu yang dirack atau yang langsung dirasakan dampaknya”. Seperti orangnya di panggil dan di periksa.
Demikian di katakan Prof. Dr. Ningrum Sirait SH. MLi selaku Guru Besar Fakultas Hukum USU kepada Wartawan, Kamis (22/6/2023) kemaren di Medan.
Prof. Dr. Ningrum mengungkapkan bahwa kalau perdata adalah persengketaan antara Individu per Individu dan Pendapat Prof. Adrianus Meliala itu benar ada yang coba di geser, pertanyaannya adalah “Kenapa Orang Suka Senang Sekali Mempidanakan Orang ” itu adalah suatu strategi atau cara untuk mempercepat Proses Penyelesainnya.
Di tempat berbeda Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan Kasus – Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian di naikan sidik lalu di Pidana dan itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak di tujukan kepada kinerja Reserse”. Ucapnya
Sugeng juga menambahkan bahwa kasus Perdata yang kemudian di Pidanakan memang nyata di tengah masyarakat dan biasanya kasus Perdata yang di Pidanakan tersebut adalah bermuatan kepentingan tertentu dari oknum – oknum Penyidik, IPW sendiri menurut Sugeng, mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat, jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi SH. SIK ketika di mintai tanggapannya via pesan singkat senin (26/6/2023) mengatakan ” Silahkan ke Kasi Humas Deli Serdang ya ” (ss)
