Medan, hariandialog.co.id.- Wali Kota Medan Bobby Nasution
menegaskan, proyek pemasangan 1700 ‘lampu pocong’ bernilai Rp 25
miliar telah gagal. Karena itu, dia meminta perusahaan pemenang tender
mengembalikan dana Rp 21 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot)
Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Medan, dana pemasangan lampu pocong bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Medan 2022. Ada delapan
paket tender pengerjaan di delapan ruas jalan protokol di Kota Medan.
Namun dalam prosesnya hanya enam perusahaan yang memenangkan tender
tersebut. Mereka adalah CV Asram, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar
Sukses Sempurna, CV Biro Teknik Bangunan, PT Triva Mangun Mandiri dan
CV Eka Difa Putera. Kompas.com coba menelusuri keberadaan perusahaan
tersebut pada Jumat (12/5/2023).
Tempat pertama yang dikunjungi CV Biro Teknik Bangunan,
berdasarkan LPSE, CV ini memenangkan dua paket tender. Pertama di ruas
Jalan Diponogoro dengan nilai kontrak Rp 3.546.608.307 dan Jalan Putri
Hijau dengan nilai kontrak Rp 3.534.158.035.
Alamat CV tersebut berada di Jalan Garuda, Kecamatan
Sunggal, Kota Medan. Direkturnya bernama Hendra Gunawan. Pantauan di
lapangan CV tersebut merupakan tempat tinggal warga, bukan layaknya
kantor pada umumnya.
Ada Kejanggalan Wanita penghuni rumah yang tidak mau
disebutkan namanya membenarkan tempat itu adalah CV Biro Teknik Biro
Bangunan. Dia mengaku sebagai keluarga Hendra. Tetapi kata dia, Hendra
sedang tidak ada di rumah. “Ini memang alamat CV-nya, Hendra itu
direkturnya, tapi dia lagi luar kota. Saya enggak ngerti soal ini,
tanya ke dinas (terkait) aja,” ujar wanita tersebut sambil berlalu.
Penampakan kantor CV Centra Niaga di Jalan Bunga NCole XXII, Kota
Medan. Perusahaan pemenang tender proyek lampu pocong di Kota Medan,
Jumat (12/5/2023).
Perusahaan pemenang tender proyek lampu pocong di Kota Medan, Jumat
(12/5/2023). (KOMPAS.com/Rahmat Utomo) Selanjutnya Kompas.com
menelusuri keberadaan CV Sentra Niaga yang di Jalan Bunga Ncole XXII
No 100, Kota Medan. Berdasarkan LPSE, CV ini mengerjakan lampu pocong
di Jalan Brigjen Katamso, nilai kontraknya Rp 3.133.946.168. Sama
dengan perusahaan sebelumnya, CV Sentra Niaga juga beralamat di tempat
tinggal warga. Alamat perusahaan itu merupakan rumah bercat putih yang
tampak sepi.
Ada Kejanggalan Saat dikunjungi, seorang pria yang berada
di dalam rumah membenarkan alamat CV itu. Namun, kata dia, pemilik CV
hanya meminjam alamat rumahnya saja. “Saya tidak tahu pemiliknya di
mana, dia cuma meminjam alamat rumah saya saja,” ujar pria yang tidak
mau disebutkan namanya tersebut. Penelusuran selanjutya dilakukan di
CV Sinar Sukses Sempurna yang berada di Jalan Setia Budi, Gang Bunga
Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Dari LPSE CV ini mengerjakan pemasangan lampu di Sudirman.
Nilai kontraknya Rp 3.764.651.485. Lokasi CV tersebut terdiri dari
bangunan rumah dua lantai, di depannya terdapat warung yang menjual
berbagai macam jajanan. Saat dikonfirmasi perempuan pemilik warung
membenarkan alamat CV itu. Kata dia direktur perusahaan merupakan
milik menantunya. Hanya saja, wanita itu menutup informasi yang
ditanyakan wartawan.
Kata dia menantunya tidak bisa dihubungi. Dia juga enggan
menyebut namanya. “Nanti saya kasih tahu kalian, bisa ketemu atau
enggak sama dia. Aku pun nggak ngerti perusaahan ini,” ujarnya sambil
masuk ke rumah.
Sementara itu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan
Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Topan saat dikonfirmasi lewat
saluran telepon belum memberikan jawaban. Sebelumnya diberitakan,
Bobby menyebut ada beberapa indikator kegagalan proyek lampu pocong,
mulai dari proses pengerjaannya hingga pembelian material lampu yang
tidak sesuai ketentuan. “Proyek ini kita anggap total loss (gagal)
karena pemeriksaan sudah menyeluruh baik dari materialnya, speknya,
jarak antar lampunya itu banyak sekali hampir menyeluruh tidak sesuai
spek, yang seharusnya,” ujar Bobby kepada wartawan di kantornya,
Selasa (9/5/2023). (hantb).
