Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Gizi Nasional menghentikan
sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di
Pulau Jawa. Penutupan sementara itu dilakukan setelah evaluasi BGN
menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar operasional,
termasuk syarat sanitasi dan kelengkapan sarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony
Dewantoro mengatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari
penataan layanan program MBG. “Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan
sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi
terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan
prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony seperti dikutip dari Antara,
Rabu, 11 Maret 2026.
Dony mengatakan, ribuan unit layanan tersebut tersebar di berbagai
provinsi di Pulau Jawa. Di antaranya 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit
di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di
Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil evaluasi, salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya
sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). BGN mencatat sedikitnya 1.043
SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, lembaga
tersebut juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan
air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess
bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini ditemukan di 175 SPPG yang tersebar di beberapa provinsi,
termasuk Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap
unit layanan yang terdampak agar segera melengkapi berbagai
persyaratan tersebut. “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan
dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional
dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony, tulis tempo.
(keano-01)
