Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP
Indosurya, Henry Surya dan June Indria. Menurutnya vonis bebas bos
Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya
mereka yang menjadi korban.
Menurutnya, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus
dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya
telah melukai hati masyarakat. Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung
(MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut. “Dalam
memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh
fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea
dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur
pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu
(29-01-2023).
Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah
pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut.
Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti
persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga
putusan-putusan lain dalam kasus sejenis. “Apakah kedua terdakwa
tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)
dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya?
Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh
dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.
Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya
perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa
jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang
ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan
janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata putusan
belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah
jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas
Arsul seperti ditulis parlementaria .
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam
kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena
perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan
perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang
didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan
dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di
sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar
Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200
miliar subsider satu tahun kurungan. (ssb/aha/tob)
