Jakarta, hariandialog.co.id.- Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM
Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat
koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis
bebas. Sebelumnya dituntut Kejaksaan dengan pidana 20 tahun penjara
dan denda Rp.200 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Menko Polhukam terheran-heran dengan keputusan tersebut.
Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari
perserta karena bukan bank. “Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya
karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan
hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan
PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari
keputusan MA,” tutur Mahfud, Jumat (27-01-2023).
Sebenarnya dakwaan pada Indosurya sudah jelas
pelanggaran UU Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu, jika mengatasnamakan koperasi dengan 23 ribu anggota
koperasi itupun masuk ke ranah pencucian uang. “Tapi tetap bebas.
Oleh karena itu kita tidak boleh menyerah karena menegakan hukum dan
kebenaran,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah hingga Kejagung akan melakukan
kasasi. Selain itu, pihaknya juga akan membuka kasus baru dari perkara
karena korbannya masih banyak. “Kita tidak boleh kalah untuk mendidik
bangsa dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud seeperti ditulis okzn.
Sebagai informasi, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan
penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa
(24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor
menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak
pidana penggelapan Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim
makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.
Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh
korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa
divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang. Mendengar vonis
tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan
turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan
terhadap putusan. “Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!,” teriak
salah seorang korban.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan
penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya
bakal menjalani sidang vonis hari ini. (tob).
