Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur jenderal (Ditjen)
Pemasyarakatan melalui pemberian remisi khusus (RK) kepada 1.216 orang
narapidana akan menghemat anggaran negara sebesar Rp.677.280.000. Hal
itu bila diperhitungkan biaya makan dari para terpidana. “Total
penerima RK Waisak sebanyak 1. 216 orang narapidana (Napi) dari 1. 733
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ” kata Koordinator Humas dan
Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham Rika Aprianti.
Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih
harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana
sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung
bebas.
Dalam keterangan resmi Ditjen Pas, tidak disebutkan
secara spesifik tindak pidana khusus tersebut. Apakah semata terkait
korupsi, tindak pidana pencucian uang atau lainnya? Namun, mereka
mendapat remisi yamg berarti pula pemotongan masa tahanan (hukuman
pidana, Red) bervariasi mulai 15 hari sampai 2 bulan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Rika yang dikenal akrab dengan teman Jurnalis mengatakan RK
Waisak adalah merupakan hak WBP (biasa disebut Narapidana, Red)
beragama Buddha, seperti RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada
hari raya besar agamanya.
Selain itu, pemberian RK (Potongan Masa Tahanan) ini juga
merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha
menjadi pribadi yang lebih baik. “RK tidak serta-merta diberikan
kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya kepada mereka
yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya
menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika tulis jktnews.
Dalam hal ini, WBP yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif seperti diatur undang-undang dan regulasi
lainnya. “Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama
memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan
mudah, ” terangnya. (bing).
