Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Erick Sinaga menuntut terdakwa Ryuta Asari (36) warga
negara asing (Jepang) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6
bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
pemalsuan seperti pada Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat (2)
KUHP.
Namun, permintaan jaksa Erick dalam surat tuntutannya
kepada majelis hakim pimpinan Estiono dianulir alias ditolak. Malah
hakim Estino hanya menghukum terdakwa Ryuta Asari yang ditahan sejak
30 Mei 2024 oleh penyidik kepolian dengan pidana penjara 3 bulan.
Artinya, per tanggal 30 Agustus 2024, terdakwa bebas dan hanya dua
hari setelah pembacaan putusan tanggal 28 Agustus 2024.
Kepada wartawan hakim Estino atas konfirmasi melalui
Humas T Marbun menyebutkan alasan pertimbangannya karena masalah
tersebut masalah interen keluarga, dan sudah dimediasi namun
pelapornya tidak hadir. Kemudian tidak ditemukan hal-hal yang
memberatkan sedangkan yang meringankan banyak, sebutnya tanpa
menyebutkan apa saja yang meringankan itu.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan jaksa Erick
Sinaga menyebutkan bermula pada 13 September 2012 orang tuanya
terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (alm) sebagai pemegang saham
30.000 lembar bersama pemegang sahamlainnya Ema Asari sebanyak 117.000
lembarsaham dan Parlindungan 153.000 lembar saham mendirikan PT Makalu
Abadi bergerak dibidang makanan dan minuman selaku pemilik Restauran
Bali Terrace di Ap[artemen Senayan Tower C dan D, Patal Senayan,
Jakarta Selatan dan berdasarkan Akta No25 di buat di hadapan Notaris
Irene Lumban Tobing, SH. Dan tertera di kepengurusan Toshiro Asari
sebagai Direktur, Ema Asari selaku Dirut dan Parlindungan merupakan
Komisaris.
Terdakwa disebutkan memasukkan keterangan tidak benar
“tanpa adanya dokumen yang menyatakan Persetujuan pergantian dan
pengunduruan diri, keputusan telah diseetujui dan ditandatangani oleh
seluruh pemegang saham PT Makalu Abadi. Dan hal itu Keputusan Di luar
Rapat biasa PT Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan digunakan
terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Ryuta Asari merugikan saksi
Ema Asari selaku pemegang saham PT Makalu Abadi dimana tidak mendapat
gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulannya sebagai Direktur PT
Makalu Abadi, Visa dihentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak
suara pemegang saham terlanggar.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Erick
Sinaga, kemarin (2 September 2024) mengatakan bahwa pihaknya telah
menandatangani akta banding. “Kami keberatan dengan vonis hakim itu
dan untuk itu kami banding guna menguji atas putusan 3 bulan penjara
dipotong selama berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa Erick
Sinaga. (tob-01).
