Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar mulai mengadili Hasan
Ahmad bin Ahmad sebagai terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Tetty Reminesoury yang diwakil Pompy dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan , memalsukan surat.
Menurut surat dakwaan jaksa menyebutkan pada 2012, Lim
Halim Hendrawan meninggal dunia dan Wiliyan Herliani merupakan orang
tua saksi Lim Kwong Tjen melalukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) nomor 3 tahun 2012 dengan Hasan Ahmad dihadapan notaris Nur
Nadia Tadjoedin dengan harga Rp.29.750.000.000.- dan untuk itu,
terdakwa Hasan telah membayar Rp10 Miliar. Namun, Lim Halim Hendrawan
meninggal dan saksi Wiliyan Herliani melalukan wanprestasi sebagaimana
putusan PT No.255/Pdt/2013/PT.BDG tanggal 30 Juli 2013 yang menyatakan
PPJB no.03 tanggal 12 Maret 2012 DIBATALKAN DAN TIDAK MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM.
Dan atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, saksi
Wiliyan Herlinai mengembalikan uang pembayaran Rp.10 miliar ditambah
konpensasi Sebesar Rp.500 juta kepada terdakwa Hasan Ahmad seketika
dan sekaligus. Dan uang tersebut ada dititipkan di PN Cibinong dan
kapan saja bisa diambil baik Rp.10 miliar berikut konpensasiyang
Rp.500 juta, tapi tetap tidak diambil.
Atas pembatalan tersebut terdakwa mengajukan keberatan
atas pembatalan tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong dan diputus
tanggal 13 Januari 2016 yang memutuskan TETP SAH MENURUT HUKUM
Bahwa kemudian sebut jaksa dalam surat dakwaanya pada
3 Desember 2021 terdakwa menyuruh Jaja Setiadijaya, SH, untuk membuat,
menandatangani dan mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan
Nasional VI Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan,
padahal terdakwa Hasan Ahmad tidak memiliki hak untuk mengajukan hal
tersebut, karena Wiliyan Herliani sudah melaksanakan putusan perkara
dan melalukan penitipan Uang Rp.10 miliar ditambah uang konpensasi
Rp.500 juta.
Untuk itu jaksa mengancam pidana penjara terhadap
terdakwa yang ditahan penuntut umum sejak 6 Agustus 2024 sebagaimana
pada Pasal 263 ayat (1) KUHP dan di dakwaan ke dua melanggar Pasal 263
ayat (2) KUHP serta di dakwan ketiga di Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Namun, sebelum sidang dimulai kemarin (2 September
2024) salah seorang tim kuasa hukum / pengacara terdakwa mengatakan di
ruang tunggu bahwa apa yang ditimpakan kepada terdakwa Hasan Ahmad
adalah murni kriminalisasi. “Coba siapa yang memalsukan dan siapa yang
diuntungkan. Apakah dapat nantinya jaksa mempertahankan dan
membuktikan surat dakwaannya. Mari sama sama kita ikuti jalannya
persidangan,” ucap Firdaus, SH,MH. (tob).
