Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai
saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. “Saksi tidak hadir dan tanpa
konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” kata juru bicara
Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Maret 2024.
Tim Penyidik KPK memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan dan
melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan
tersangka Nurhadi. Namun Lukas tak hadir tanpa konfirmasi kepada pihak
KPK.
Ali Fikri belum menjelaskan perihal konstruksi perkara dan materi
pemeriksaan Lukas dalam keperluannya memberikan keterangan. “Agar
saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim
penyidik,” ujar Ali.
Nurhadi terlibat dalam suap pengurusan perkara yang juga menyeret
mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Nurhadi
sebagai tersangka pada Februari 2020. Akan tetapi dia selalu mangkir
dari panggilan KPK.
Nurhadi kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK. Dia
disebut kabur dengan berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan
keberadaannya dari kejaran penyidik KPK sebelum akhirnya tertangkap
pada 6 Juni 2020.
Dalam perkara ini, KPK juga sempat mengingatkan saksi Dito
Mahendra agar kooperatif menghadiri panggilan dalam penyidikan perkara
TPPU yang melibatkan Nurhadi. Kala itu Dito sudah tiga kali tidak
menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21
Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Dito diketahui merupakan pelapor
artis Nikita Mirzani atas dugaan UU ITE ke Polres Serang Kota.
KPK juga telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data
administrasi kependudukan. Namun, yang bersangkutan juga tidak
diketahui keberadaannya. (han)
