Jakarta, hariandialog.co.id. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan
atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang tersebut
melibatkan 10 terdakwa dalam yang terbukti melakukan korupsi dengan
memanipulasi dana anggaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM secara
bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa memboroskan
keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau
pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan
COVID-19,” kata ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
10 terdakwa dalam perkarakorupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM
menerima hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Abdullah sebagai
Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tahun
anggaran 2020-2021 dihukum dua tahun penjara. Christa Handayani
Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran di ESDM, mendapat hukuman tiga
tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, petugas Pengelola Administrasi,
dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Beni Arianto, Penguji Tagihan, mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Hendi juga Penguji Tagihan, dihukum dua tahun penjara. Haryat
Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman dua tahun
penjara. Maria Febri Valentine, Pelaksana Akuntansi, dijatuhi hukuman
dua tahun penjara.
Novian Hari Subagyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman tiga
tahun penjara. Leinhard Febrian Sirait, Staf PPK, dihukum enam tahun
penjara. Sementara Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan,
dihukum lima tahun penjara. Setiap terdakwa juga dikenakan denda
sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk
menerima putusan atau meminta banding. Namun, hanya dalam waktu 15
menit setelah berunding, ke-10 terdakwa tersebut memutuskan untuk
menerima putusan hukuman yang telah diberikan kepada mereka.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi
dana anggaran tukin periode 2020-2022. Akibatnya, keuangan negara
merugi Rp 27,616 miliar. “Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP,” ujar jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri.
Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja
bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja
(tukin) dari yang seharusnya diterima.
Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang
berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard
Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450. (red-01)
