Jakarta, hariandialog.co.id.– KPK mengusut kasus dugaan korupsi
terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU)
periode 2019 sampai 2021. KPK pun kembali memeriksa Ketua Bappilu
Demokrat Andi Arief sebagai saksi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Andi Arief
diperiksa untuk tersangka mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
dan tersangka lainnya.
“Hari ini (19/6) pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal
pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah
Tahun 2019 sampai dengan 2021 , untuk tersangka AGM dkk,” kata Ali,
Senin (19/6/2023).
Selain itu, KPK memeriksa juga saksi lainnya. Yakni,
Ariyanto dari pihak swasta.
Andi Arief juga sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.25 WIB. Andi
Arief mengaku tidak tahu soal dugaan duit suap pada kasus ini mengalir
ke musyawarah daerah (Musda) Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
“Nggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana
kepentingan saya nggak tahu, saya nggak dengar dulu ya,” kata Andi.
Dia menegaskan tak ada aliran dana untuk Musda. Namun, Andi
mengaku tak tahu jika ada suap digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan
pribadi. “Nggak ada kalau ke Musda, nggak ada. Kalau kepentingan
pribadi saya nggak tahu itu. Namanya juga pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi terkait dana penyertaan modal
di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021. Uang
korupsi kasus itu diduga mengalir ke kegiatan Musyawarah Daerah
(Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui
merupakan mantan Bupati PPU bernama Abdul Gafur Mas’ud. Dia menerima
aliran uang Rp 6 miliar di mana sebagian uang korupsi itu digunakan
untuk pelaksanaan Musda Partai Demokrat. “AGM diduga menerima sebesar
Rp 6 miliar dan dipergunakan untuk menyewa private jet, menyewa
helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi
Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK,
Jakarta Selatan, Rabu (7/6) tulis dtc.
Pengembangan kasus itu mengungkap adanya kerugian negara
yang diduga diakibatkan oleh Abdul Gafur. Kerugian negara itu
berkaitan perizinan Abdul Gafur selaku Bupati PPU kala itu yang
mencairkan dana penyertaan modal kepada tiga perusahaan umum daerah
(Perumda).
Alexander mengatakan ada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
didirikan oleh Pemda Penajem Paser Utara. Ketiga BUMD itu lalu berubah
nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang masing-masing
bernama Perumda Benuo Taka, Pemuda Benuo Taka Energi dan Perumda Air
Minum Danum Taka.
Abdul Gafur, lewat wewenangnya sebagai Bupati PPU kala
itu, diduga melakukan pencairan dana kepada tiga Perumda tersebut.
Namun, pencairan dana itu tidak melewati serangkaian kajian hingga
menyebabkan kerugian negara. “Timbul pos anggaran dengan berbagai
penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alexander. (redak01)
