Jakarta, hariandialog.co.id.– Sidang dengan terdakwa
mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Dan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling membela. Terdakwa
dalam pembelaannya mengatakan agar di bebaskan oleh majelis hakim dan
sementara Jaksa KPK membela juga yang minta agar tuntutannya
terbukti.
“KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat
tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar
tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
kepada wartawan, Selasa (10-08-2021).
Ali menyebut jaksa sudah memaparkan fakta sidang dalam
tuntutannya. Ali yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang
didapat jaksa. “Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa
KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini
majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum
dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim
yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan
tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena
menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal
telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena
itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga
besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami
ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari saat
membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakpus, Senin (09-08-2021).
Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa
mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah
dihujat. “Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat
mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah
menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu
yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya
dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis
Hakim Yang Mulia,” tuturnya.
Terdakwa Juliari menyampaikan pleidoi atas tuntutan 11 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena
diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan
bansos Corona di Kemensos. Dalam sidang ini, Juliari juga dituntut
membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih
dicabut selama 4 tahun.
Juliari Batubara diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf
bjuncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc/tob).
