Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan
Tri Yudianto, mengungkapkan ada pegawai KPK yang meminta uang senilai
US$ 6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat saya
masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila
saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka,” kata Dadan saat
membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari
2024.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus
tersebut merupakan sebuah kejanggalan. Selain permintaan uang, Dadan
menuturkan terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus
dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat
melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam
perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Intidana,Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda
tersebut dijadwalkan ulang.
Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya
melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan
salah satu pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setelah
kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan
empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan,”
katanya menjelaskan.
Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, dirinya
mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto
dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam
kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dadan dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana
kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula
tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah
Rp7,96 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang
didakwakan. Dalam hal ini, Dadan disebut terbukti menerima uang
senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan
sekretaris MA saat itu tulis tempo
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu
sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan
pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto
Tanaka. (bing)
