Bandung, hariandialog.co.id.- Sidang perkara suap yang menyeret
Hakim Agung MA nonaktif Gazalba Saleh harus ditunda. Pemeriksaan
ditunda lantaran 2 Hakim Agung yang hendak dihadirkan batal datang
lantaran sedang memiliki agenda lain.
Informasi yang diperoleh, sedianya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK akan menghadirkan 2 Hakim Agung yaitu Sri Murwahyuni dan
Prim Haryadi untuk menjadi saksi. Keduanya ini diketahui merupakan
majelis hakim dalam perkara kasasi pidana yang diajukan para deposan
KSP Intidana.
JPU KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, Hakim Agung Prim
Haryadi tak jadi datang ke persidangan lantaran sedang menghadiri
acara di Palu pada 19-21 Juni 2023. Sementara Hakim Agung Sri
Murwahyuni, tidak memberikan alasan saat mangkir panggilan
persidangan. “Sidang Pak Gazalba ditunda. Pak Prim ada acara RJ di
lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung di Palu. Bu Sri, kita belum
tahu enggak hadirnya enggak ada kabar,” katanya saat ditemui
detikJabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin
(19-06-2023).
Sidang pemeriksaan keduanya pun ditunda dan akan dilanjut
pada pekan depan. Namun, JPU KPK belum mendapat kabar lebih lanjut
apakah keduanya akan hadir secara langsung di persidangan atau
memberikan kesaksian secara daring. “Ditunda pekan depan. Kita
usahakan untuk hadir, tapi tadi hakim menawarkan kalau tidak bisa di
sini, online juga bisa. Ada pertimbangan juga tawaran dari majelis
hakim,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
telah didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD)
untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.Uang tersebut awalnya
berjumlah SGD 110 ribu yang diberikan pengacara Yosep Parera melalui
perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, asisten
Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Perkara ini bermula saat PN Semarang membebaskan Ketua Umum
KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu
deposannya yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman
karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan
uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam bentuk simpanan
sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan
putusan PN Semarang. Ia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan ke pengacara Yosep Parera dan Eko
Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara
tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya
bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan
kasasinya itu.
Yosep Parera juga menjanjikan ke Desy akan menyiapkan uang senilai Rp
1,15 miliar untuk memperlancar perkara kasasi ini. Singkatnya, dengan
bantuan Desy dan PNS MA lainnya, Gazalba Saleh didapuk menjadi salah
satu majelis hakim yang mengurus kasasi tersebut.
Perkara kasasi ini selanjutnya teregistrasi di MA pada Februari 2022.
Kemudian pada April 2022, perkara ini sudah diputus majelis hakim yang
salah satunya diisi Gazalba Saleh. Saat itu, Ketua Umum KSP Intidana
Budiman Gandi Suparman diputus MA bersalah dan dihukum pidana selama 5
tahun penjara.
Setelah perkara kasasi ini diputus, Yosep Parera menyiapkan uang SGD
200 ribu yang telah ia janjikan. Namun, Yosep hanya menyerahkan uang
SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno. Sisanya sebesar SGD 90
ribu, kata Amir, dipakai Yosep untuk kebutuhan uang operasionalnya.
Desy yang sudah menerima uang SGD 110 ribu itu lalu menghubungi PNS MA
lain Nurmanto Akmal. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah
membantu mengurus perkara ini, sedangkan sisanya lalu dibawa oleh
Nurmanto.
Melalui tangan Nurmanto Akmal, uang itu lalu dibagi-bagikan ke PNS MA
lainnya seperti Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya,
Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk
mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman
Gandi Suparman.
Gazalba pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU
RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,
sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(lumsim/bing)
