
Cation: Kedua tersangka menggunakan jaket tahanan
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ( Kejari Jakbar), pada Selasa (20/6/2023) melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka Soroso dan Iwan Matheus serta berkas perkara dalam penyalahgunaan kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di lokasi tanah asset ex SMP 225 yang beralamat di Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting SH.MH., melalui Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie kepada Dialog, Selasa (20/6/2023).
Penyerahan tahap II tersangka Suroso dan Iwan Matheus dilakukan kepada Tim JPU terdiri dari M.Kurniawan SH.,Bayu Esha Wirana SH.MH., Benny Utama SH., dan Perwira Saputra SH, sesuai Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023. Setelah dilakukan penyerahan tahap II, maka kewenangan penanganan perkara kedua tersangka beralih dan menjadi tanggung jawab dari Tim JPU.
Tim Jaksa Penuntut Umum pun setelah menerima penyerahan tahap II, melakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama kepada Suroso dan Iwan Matheus, di Rutan Salemba Jakarta Pusat, terhitung sejak Selasa (20/6/2023).
Perlu diketahui bahwa Iwan Matheus dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset eks SMP 225 yang berlokasi di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres,Jakbar.
Lahan eks SMP 225 yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Pendidikan sudah memiliki sertipikat hak pakai pada tahun 1996. Namun atas lahan tersebut, pada tahun 2003 diterbitkan sertifikat hak milik yang disaat itu tersangka Iwan Mateus dan Suroso merupakan tim ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar.
Dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut terjadi perbuatan melawan hukum terlebih karena pihak ajudikasi sengaja meloloskannya, dan hanya berdasarkan adanya keterangan surat termasuk surat tidak sengketa yang dibuat sendiri Lurah Kelurahan Kamal, M. Makmur saat itu.
Dan setelah keluarnya sertifikat hak milik, maka tanah tersebut dijual oleh sipemohon sertifikat hak milik hingga beberapa kali beralih pemilknya. Sehingga Negara dirugikan sebesar Rp.6.939.000.000,- sesuai hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang ditaksir berdasarkan harga Nilai Jual Objek Pajak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah da diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (Het).
