Jakarta, hariandialog.co.id.– CNBC Indonesia – Pemerintah Singapura
melakukan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap dua
orang terpidana pekan ini. Hal ini terus dilakukan Negeri Singa meski
mendapatkan tekanan internasional.
Dalam laporan AFP, Singapura mengeksekusi pria berusia 45
tahun pada Jumat lalu akibat menyelundupkan 36,93 gram heroin.
Sementara itu, pada Rabu ini, Negara Kota itu mengeksekusi gantung
seorang pria berusia 59 tahun karena perdagangan narkoba. “Hukuman
mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59
tahun telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum
karena perdagangan tidak kurang dari 35,85 gram (1,3 ons) heroin
murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan Rabu
(7-8-2024).
“Pria itu diberikan proses hukum yang lengkap berdasarkan
hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut. Ia
mengajukan banding atas putusan dan hukumannya, dan Pengadilan Banding
menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Petisinya kepada presiden untuk
grasi tidak berhasil,” tambahnya tulis CNBC.
Singapura merupakan negara yang masih ketat dalam
memberlakukan hukuman mati.Perdagangan lebih dari 15 gram heroin layak
dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang narkoba Singapura yang
ketat.
Pada bulan Februari, seorang pria Bangladesh berusia 35
tahun, Ahmed Salim, dikirim ke tiang gantungan atas pembunuhan mantan
tunangannya di Singapura. Dalam penghitungan AFP, eksekusi hari Rabu
menambah jumlah orang yang digantung menjadi 19 sejak bulan Maret
2022.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan
kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek
jera dan telah menyerukan agar hukuman itu dihentikan. Namun, pejabat
Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan
negara itu salah satu negara teraman di Asia.(tur-01)
