Natuna, hariandialog.co.id.- – Seluruh dapur atau Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan
mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat
mutlak operasional, termasuk di Kabupaten Natuna.
Kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan pangan, menjaga
kebersihan dapur, serta mencegah risiko keracunan makanan dalam
pelaksanaan program nasional tersebut.
SLHS diterbitkan langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan menjadi
standar utama agar penyediaan makanan bergizi berjalan aman dan sesuai
ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah,
mengungkapkan hingga kini baru satu dapur SPPG yang telah mengantongi
SLHS dari total enam dapur yang telah beroperasi di Natuna. “Untuk di
Natuna, saat ini baru satu dapur yang kami terbitkan SLHS, dari tiga
dapur yang sebelumnya mengajukan,” ujar Hikmat kepada Tribunbatam.id,
Selasa, 27-01-2026.
Dapur SPPG yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan menerima
SLHS tersebut berada di Pering Bandarsyah.
Menurut Hikmat, keberadaan SLHS sangat penting untuk
mendukung kelancaran Program MBG agar berjalan sesuai standar
kesehatan. Ia pun mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG yang telah
beroperasi agar segera mengajukan permohonan SLHS ke Dinas Kesehatan
dengan melengkapi seluruh persyaratan. “SLHS ini bukan hanya soal
kebersihan fisik dapur, tetapi juga mencakup kualitas sumber daya
manusia yang mengelolanya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Sanitarian Madya Dinas Kesehatan
Natuna, Slamet S. Ia menyebutkan, dari tiga dapur SPPG yang mengajukan
pada tahap awal, baru satu yang dinyatakan lolos. “Yang kami terbitkan
SLHS baru satu, yakni dapur MBG di Pering Bandarsyah. Dua dapur
lainnya masih dalam proses perbaikan,” kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, kendala utama yang membuat sejumlah dapur belum
lolos verifikasi umumnya berasal dari hasil pengujian kualitas air.
tulis tribune. (silah-01)
