Jakarta, hariandialog.co.id.-Sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul
Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya. Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus
dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak
berkenan diwawancara usai ditemui di Lapangan Presisi. Irjen Karyoto
bersama jajaran saat itu sedang menghadiri kegiatan.
Pun demikian dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga enggan
menanggapi terkait beredarnya surat panggilan terkait penyelidikan
kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut. “Ada giat, ada
giat, ada kegiatan” ujar Ade Safri singkat sembari meninggalkan lokasi
pada Rabu (04-10-2023) malam.
Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339
MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di
kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui
penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang
pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait
dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Untuk kepentingan proses
penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan
keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar tulis
liputan6.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana
korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (red-01).
