
Denpasar, hariandialog.co-id- Pengacara spesialis perkara Peninjauan Kembali (PK) R.Teddy Rahardjo,SH mempropamkan dua perwira polisi ke Polda Bali Kamis (30/10/2025).Pertama Kasatresnarkoba ,AKP I Wayan Sunia, dan Kanit Narkoba ,Eka Polres Karangasem. Mareka dinilai,melakukan 5tindakan tidak melibatkan dirinya dalam pelimpahan kasus tindak pidana narkotika klienya Galih Dwipa Fauzi Urine Negatip dan barang bukti (BB) hanya 0,07 gram seharusnya Resotorative Justice (RJ).
Dihadapan awak media Kamis siang di Renon. Teddy Rahardjo,SH & Rekan dari Kantor Teddy Law Office mengatakan,’ini jelas pelanggaran terhadap Pasal 58 dan Pasal 69 KUHAP yanf mewajibkan tersangfka didampingi oleh kuasa hukum disetiap tahap. Karena tidak melibatkan dirinya adalah bentuk penyalagunaan kewenangan dean pelanggaran serius terhadap hak hukum tersangka,”jelasnya.
Teddy juga mempertanyakan alasan pihak penyidik tidak memberikan rekomendasi rehabilitasi,meskipun hasil pemeriksaan dokter menyatakan klienya ( Galih) wajib menjalani program tersebut. “Karena Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2020 dean Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Untuk itu perkara dengan BB kecil, jalur harus ditempuh adalah restorative Justice dan rehabilitasi, bukan pemidanaan,”tegasnya.
Perkara ini kian menarik perhatian ketika Teddy Rahardjo mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam pemeriksaan Urine. Ia menyebut hasil tes urine yang negative justru menimbulkan tanda tanya . “ Klien saya baru saja menggunakan narkoba, tapi hasil urinenya negative. Itu bukan kasus pertama. Ada 11 orang klien saya sebelumnya yang mengalami hal serupa,”tegas Teddy.
Dan yang lebih mengejutkan.ia menyebut adanya informasi mengenai praktik jual beli urine dengan nilai mencapai Rp 9 juta agar hasil tes bisa diatur sesua8i keinginan, Dugaan praktik ini, menurut Teddy harus segera diusut karena dapat merusak integritas penegakan hukum di tubuh kepolisian.”Ada bukti chat-nya. Ini jelas sangat tidak pantas dan melanggar kode etik profesi,” ujar Teddy. Ia berharap agar Propam Polda Bali tidak hanya memeriksa aspek administrative,tapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dapat mencoreng namabaik institusi Polri.
Walau menghadapi sejumlah kejanggalan,Teddy menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan hak hukum klienya untuk menempuh jalur restorative justice,baik tingkat Kejaksaan maupun Pengadilan. Karena ia menilai,langkahnya sesuai dengan semangat keadilan yang diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indobnesia,”jelas Teddy ( Smn).
