
Denpasar,hariandialog.co.id – Perkara penembakan sadis pada pertengahan tahun 2025 lalu di Canggu,Badung Bali, Kamis ( 30/10/2025) sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tiga pelaku warga Negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam insiden yang menewaskan satu WNA Australia dan melukai satu korban lainnya menghadapi persidangan dengan pengawalan ketat.
Ketiga terdakwa yang bertubuh kekar menggunakan penutup kepala dan wajah yakni Darcy Fransesco Jenson (37),Coskun Mevlut (23) dan Tupou Pasa Midolmore (37) duduk dikursi pesakitan ruang sidang Cakra. Akibat aksi ketiga Gangstre Australian eksekusi Zivan Radmanovi terencana dengan matang dari negaranya.
Ketiga terdakwa merancang aksi sadis dan brutal dari Australia sejak bulan April atau dua bulan sebelumnya. Hal ini teruangkap dalam dakwaan yang dibacakan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan ketua majelis dan dua anggota yang menyidangkan perkara yang dikawal oleh putugas polisi bersenjata laras panjang di luar ruang sidang.
JPU dalam dakwaanya mengungkap aksi ketiga Gangster hingga terbunuhnya korban (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Villa Casa Santisya I,Jln Pantai Munggu Seseh,Gang Maja,Banjar Sedahan,Desa Munggu,Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung, Bali.Berawal Selasa (15/4/2025),dimana Darcy ( terdakwa berkas terpisah) bertemu dengan pemilik Villa Lotus yakni saksi James Aleksander untuk menyewa satu kawar villa tersebut selama tiga bulan.
Setelah sepakat har4ga sewa satu unit kamar Villa Rp 10 juta perbulan dan kemudian membayar secara cash sebesar Rp 30 juta selama tiga bulan sampai dengan 15 Juni 2025. Stelah itu, saksi James mengambil gambar dari kartu izin mengemudi atas nama Darcy diberikan kunci pintu gerbang,pintu kamar Villa nomor 3 dan kunci brankas, Darcy juga menyiapkan beragam keperluan eksekusi bagi Paca dan Mevlut.
Fasiliras lain berupa sepeda motor berikut senjata api serta keperluan lainya. Juga tiket Gambir-Jakarta tujuan Surabaya ( Bus Tiara Mas) untuk keberangkatan tanggal 9 Juni 2025 atas nama Maevlut dan Paca. Selain itu mobil Fortune DK 1537 ABB yang disewa dari Rental Bima Taksi selama satu bulan. Akhirnya kata JPU, pada 14 Jumi 2025,sekitar pukul 00.15 WITA terdakwa Mevlut dan Paca tiba di Villa Casa Santisya, Munggu,Mengwi, Badung.
KemudianPaca menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang aebelumnya dibeli oleh saksi Darcy dan berhasil masuk ke dalam Villa. Lalu kedua terdakwa melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata api keliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanoviv dan saksi korban Ghanim.Korban yang terbangun akibat suara dobrakan pintu langsung kabur ke luar kamar mandi. Dan terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim. Sedangkan terdakwa Paca menembak terhadap korban Zivan dan dilihat oleh saksi Jazmyn Petra Gourdeas,”kata JPU.
Usai penembakan, para terdakwa akhirnya kabur melarikan diri. Dimana, Mevlut dan Paca dibantu Darcy kabur ke Jakarta dan selanjutnya menginap di Hotel Pan Pasipic Jakarta. Ke esok harinya berangkat ke Bandara Soekarno Hatta denga tujuan Kamboja melalui Singapura. Akhirnya , ketiga berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di lokasi yang terpisah.Namun motif para pelaku melakukan aksi brutal itu belum terkuak. Apakah ketiga pembunuh bayaran atau dendam antar Gangster di Australia..? nati akan terungkap dalam fakta persidangan. (Smn).
