Jakarta, hariandialog.co.id.- Tenaga honorer di lingkungan pemerintah
akan dihapus tahun 2023. Namun, jika memenuhi persyaratan yang
diterapkan, tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, ada beberapa tenaga honorer yang tak masuk kriteria untuk
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait
putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang
pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada
beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
– Tenaga Guru
– Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
– Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
– Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat
menjadi CPNS.
• Cleaning Service
• Petugas keamanan
• Pramutamu
• Sopir
• Pekerja lapangan penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Operator komputer (dtc/bing).
