
May Day : Serikat buruh dari sejumlah elemen buruh merayakan hari buruh (May Day Fiesta) di Stadion Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023) .Massa buruh yang memadati stadion Istora Senayan, terlihat mengibarkan benderanya masing-masing. Massa menyanyikan lagu Halo-halo Bandung, Tanah Air, hingga lagu Selamat Ulang Tahun milik band Jamrud. (Foto/Silvia Ng/detikcom)
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebanyak 50 ribu buruh akan
menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan
Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin 1
Mei 2023. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Presiden Partai Buruh
sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip
Senin (1/5/23).
Aksi May Day juga akan dilakukan di beberapa provinsi. Ada
38 provinsi terkonfirmasi melakukan aksi May Day serempak serta
ratusan Kabupaten/Kota akan mengikuti aksi May Day.
“Untuk di Jakarta, massa buruh ada 50.000 orang. Pukul 09.30 WIB
sampai dengan 12.30 WIB aksi May Day di Istana dan Gedung MK,” kata
Said Iqbal.
Said Iqbal menyampaikan, selepas aksi di Istana dan gedung
MK, massa akan diarahkan bergerak menuju Istora Senayan. Nantinya akan
ada May Day Viesta di sana. Dia mengungkapkan akan ada capres yang
berorasi saat May Day. “Di Istora Senayan akan dilakukan May Day
Viesta. Akan dilakukan dari jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. May
Day Viesta akan diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh. Ada
kemungkinan juga ucapan hari buruh internasional dari capres yang
sudah diputuskan dalam rakernas partai buruh. Ini rakernas ya belum
keputusan Partai Buruh,” imbuhnya tulis dtc.
. Berikut tuntutan buruh saat May Day:
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold
20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Tolak RUU kesehatan
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak
impor beras kedelai dan lain-lain.
6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram
hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
7. HOSTUM, hapus out sourcing, tolak upah murah. (redak01).
