Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus, menahan dan memenjarakan Destiawan Soewardjono
yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero)
dibawah Kementerian BUMN.
Disebut oleh kejaksaan, Destiawan Soewardjono melalui PT
Waskita Karya sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan
Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp.2.546.645.987.644. Dan itu tim penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan
tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono
oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah
penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas
pembiayaan dari beberapa bank. “Kementerian BUMN menghormati proses
hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu
(29-04-2023) tulis dtc.
Erick Thohir juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut
sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk
benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan
peta jalan yang telah ditetapkan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik
pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap
1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan
PT Waskita Beton Precast Tbk “Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu
DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli
2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip
dari detiknews Sabtu (29/4/2023).
Ketu menerangkan, peranan tersangka DES dalam perkara ini
yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana
Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung
palsu
Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk
membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif. “Digunakan sebagai
pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan
pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan
tersangka,” jelasnya.
Sang Dirut PT Waskita Karya, disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (tob).
