
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dibantu Alimin
Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak masing-masing anggota menghukum
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy
Sambo pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks
ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Menurut majelis hakim terdakwa Ferdy Sambo terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim
Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Senin (13-02-2023).
Sebelum membacakan hukumannya, majelis hakim menyatakan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan
bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Sambo sengaja menghilangkan nyawa orang
lain dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa sengaja membunuh ajudannya yang sudah tiga tahun mengabdikan
diri terhadap terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat kehilangan salah
satu anggota keluarga dari Simanjuntak. Terdakwa juga dalam
persidangan berbelit-belit.
Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim
tidak ada satupun. Sehingga Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti
terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait
pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49
UU ITE juncto Pasal 55 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sesuai pasa 193 KUHPidana maka terhadap terdakwa tetap berada dalam
tahanan dan dibebani membayar biaya perkara.
Sebelum pada amar putusan akhirnya, hakim Wahyu Iman
Santoso yang sehari-harinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan,
secara runtun dan runut menguraikan satu persatu dari dakwaan jaksa
penuntut umum. Begitu juga Majelis hakim mengesampingkan dan tidak
sependapat dengan kuasa hukum terdakwa baik di eksepsi maupun
dipembelaan dengan dasar hukum yang tepat. Sehingga dengan tegas
mejelis hakim menolak sebagian besar dasar pertimbangan dari pembelaan
kuasa hukum Ferdy Sambo. (tob).
