Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang diketuai Dr. Liliek
Prisbawono Adi, SH,MH, menghukum terdakwa Chaidi The anak dari The Wen
Song dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta membayar
biaya perkara Rp.5 ribu.
Menurut hakim Liliek yang dibacakan bergantian dengan
Siti Hamidah menyatakan bahwa terdakwa Chaidi The terbukti melakukan
tindak pidana pengelapan dan penipuan hingga merugikan saksi korban
Kusnadi Sasmita dan Erlyna sebesar Rp.11.137.500.000.-
Setelah dibacakan putusan, hakim Liliek selaku ketua
majelis menyatakan itulah putusan mereka melalui musyawarah. “Untuk
itu, baik saudara para kuasa hukum terdakwa maupun jaksa dapat
mengambil sikap, menerima, – banding – pikir-pikir dengan batas waktu
yang ditentukan oleh undang-undang,” kata hakim Liliek dan disambut
‘terima’ kata terdakwa Chaidi The karena pertanyaan diajukan kepada
terdakwa. Begitu juga kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sementara itu, jaksa Suparjan mewakili Muhammad
Ma’ruf, menyatakan pikir-pikir. “Kami untuk purtusan ini pikir-pikir,”
jawab Jaksa Penuntut Umum Suparja atas pertanyaan dari hakim Liliek.
Seperti diketahui dalam surat tuntutannya meminta agar
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa
Chaidi The agar menghukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan terbukti melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1992
tentang Perbankan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa menerangkan
bahwa terdakwa Chaidi The (57) warga Jalan Duta Niaga III No.26 Rt 006
Rw 014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan yang ditahan dalam perkara lain, telah dengan sengaja melalui
PT Exist Assentindo yang di Dirutnya adalah terdakwa mencari modal
usaha dengan cara menerbitkan surat sanggup bayar atau {romisiory note
kepada para nasabah. Jangka waktu dengan kategori 3 bulan, 6 bulan dan
12 bulan dengan bunga pertahunnya antara 10 hingga 12 persen dengan
setoran minimal Rp.100 juta.
Untuk itulah Kusnadi Sasmita dan Erlyna menyertorkan
uang sebagaimana petunjuknya yaitu ke rekening BCA No.441301.1500 atas
nama PT Exist Assetindo yang berkantor di Plaza Semanggi lantai 12-A,
Jalan Jend. Sudirman Kav.50, Jakarta Selatan. Uang yang diberikan ke
PT Exist Assetindo secara berkali-kali dengan jumlah seluruhnya
Rp.11.137.500.000.-
PT Exist Assentindo disebutkan tidak punya izin usaha
untuk kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dari Bank Indonesia sebagaimana pada Pasal 46 ayat (1) UU RI No.7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI No.10
tahun 1998 karena meneritkan surat sanggup (promissory note). (tob).
