
Jakarta, hariandialog.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada hari ini. “Benar akan diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu, 20 Mei 2026.
Askolani akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024. Anang menyebut yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Jampidsus Kejagung. “Yang jelas diperiksa terkait regulasi dan prosedur saat itu,” kata dia.
Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Tiga penyelenggara negara adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai, Fadjar Donny Thahjadi; Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar; serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.
Adapun tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT TAJ berinisial RND; Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; serta Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dalam kasus ini jaksa menyebut para tersangka menyamarkan ekspor CPO sebagai POME untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan tersebut mewajibkan produsen yang akan mengekspor CPO untuk menyisihkan atau memprioritaskan sebagian persen produksinya untuk pasar dalam negeri.
Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System Code (HSC) tertentu. Kamuflase itu juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara karena beban pajak ekspor CPO lebih tinggi dibanding POME. (tob)
