Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menetapkan peneliti
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin
(APH) diamankan dan dijadikan sebagai tersangka buntut dari komentar
‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun Facebooknya
beberapa waktu lalu. Andi terancam 6 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi
Vivid mengatakan penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah
melalui proses penyelidikan. Sejumlah saksi ahli telah diperiksa
sebelum Andi Pangerang menjadi tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana,
ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka,” kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Senin (01-05-2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki
Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang
ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 junctoPasal
28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 Bjuncto Pasal
29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4
tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke
Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan
laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan
ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun
Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di
media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk
mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan
Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di
Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4) tulis
dtc.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor
LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
(bing).
