Banda Aceh, hariandialog.co.id – Warga Aceh dimanapun berada khususnya yang sekarang ada di kota-kota lainnya seperti Jakarta, hingga eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau yang berpolemik dikembalikan atau milik warga Aceh.
Sempat diributkan bahwa keempat pulau yang tadinya diputuskan oleh Kemendagri milik Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Lipan, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Pulau Panjang kini sudah beralih dibawah Pemda Provinsi ke Aceh.
Ketua Mualimin yang juga menjabat Wakil Panglima GAM Darwis Jeunib merasa bersyukur terkait putusan Prabowo di tengah ketegangan antara Aceh dan Pusat. “Kami dari pihak GAM tentu berterima kasih kepada pak Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu milik Aceh. Pak Prabowo paham soal sejarah Aceh,” kata Darwis kepada wartawan di kantor DPP Partai Aceh, Selasa, 17 Juni 2025.
Selain itu Darwis juga meminta Presiden Prabowo untuk dapat menyelesaikan sejumlah poin perjanjian damai di Helsinki yang belum dilaksanakan untuk kepentingan Aceh. Sehingga kekhususan Aceh dapat terwujud di masa mendatang. “Poin-poin yang belum selesai harus tolong diselesaikan bersama-sama,” katanya.
Suka cita itu juga datang dari warga Banda Aceh. Pantauan CNNIndonesia.com, sejak siang tadi hampir semua warung atau kedai kopi memutar televisi yang membahas polemik 4 pulau hingga adanya putusan.
Tak ketinggalan pengunjung warkop juga antusias menyaksikan detik-detik putusan yang disampaikan oleh Mensesneg. “Harusnya jangan sampai bersitegang dulu baru diputuskan, tapi, ya Alhamdulillah Mualem (Muzakir Manaf) menepati janjinya untuk merebut pulau itu,” kata seorang warga Banda Aceh, Fauzan.
Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya, Amrizal. Ia mengatakan aksi ‘senyap’ Gubernur Aceh berbuah manis dan bisa meyakinkan Presiden Prabowo bahwa 4 pulau itu memang milik Aceh bukan Sumatera Utara. “Terima kasih pak Prabowo, ini sebenarnya yang diinginkan warga Aceh sejak pertama kali isu ini muncul,” katanya.
Sebelumnya juru bicara Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah pusat telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara diputuskan jadi wilayah administrasi Provinsi Aceh. “Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut. “Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan pandangannya mengenai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara atau Sumut.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara itu, H. Heri Iskandar, SH, asli warga Aceh yang kini berdomisili di daerah Jakarta Timur, bersyukur dan salut kepada putusan yang diambil kepala negara Prabowo Subianto. “Langkah yang baik dan patut diapresiasi atas kebijakan sebagai Presiden seluruh rakyat Indonesia. Untuk keempat pulau itu tidak ada yang menang dan kalah antara Sumatera Utara maupun Aceh. Presiden meletakkan posisi yang sebenarnya. Jadi suatu tindakan yang bijak,” ungkap Heri Iskandar yang mantan jurnalis dan kini sebagai pengacara juga.
Heri panggilan akrabnya mengatakan bahwa semua pihak terlebih Kementerian Dalam Negeri harus bijak akan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 t tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. “Kita jangan melupakan atau menghilangkan Perjanjian Helsinki yang merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam. Jadi ini penting apa yang telah diwujudkan Jusuf Kalla saat itu beliau sebagai Wakil Presiden RI,” kata Herri.
“Jadi saya dan terang seluruh warga Aceh dimanapun berada pasti bersyukur dan tidak berkepanjangan menjadi polemik. Dan ini bukti Presiden Prabowo mendahulukan kebenaran atas kepemilikan keempat pulau yang sempat menjadi polemik atas kepemilikan. Dengan demikian tidak sempat ada riak-riak yang tidak diinginkan,” terangnya. (cnni/tob)