Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menunda jalannya
persidangan untuk dua minggu ke depan atau tepatnya pada 3 Juli 2023
kembali akan dibuka atas permohonan Sekretaris Mahkamah Agung non
aktif Prof.Dr. Hasbi Hasan.
“Pihak termohon belum hadir dan ini terbukti tidak ada
yang lapor ke petugas. Jadi sidang kita tunda tanggal 3 Juli (Senin),
apabila pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi
tidak hadir kita akan lanjut dan tentukan sikap,” ujar Hakim tunggal
Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Ruang 3 Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (19-06-2023).
Hakim Alimin mengatakan, penundaan dilakukan karena KPK tak
hadir dalam sidang hari ini dengan alasan menghadiri praperadilan di
tempat lain. “Ini lah faktanya. Jadi dengan terpaksa ditunda, kita
panggil lagi dengan peringatan,” ujar Alimin.
Alimin kemudian meminta pertimbangan kepada pemohon apakah
sidang bisa ditunda dengan memperhatikan pekan depan ada perayaan Hari
Raya Idul Adha pada 29 Juli 2023. Setelah disepakati, Hakim kemudian
memutuskan agar sidang ditunda dua pekan ke depan.
Alimin mengatakan, sidang berikutnya masih agenda
pembacaan petitum permohonan dengan pemanggilan terakhir pihak
termohon.
Apabila pihak termohon dalam hal ini KPK tidak juga hadir, maka sidang
akan tetap dilanjutkan.
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya
penetapan tersangkan oleh KPK terhadap dirinya. Adapun, KPK telah
menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri
Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus
dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep
Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya
dilakukan lewat bawah. “Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung
dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang
digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu
(22-02-2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah
menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
dan Gazalba Saleh. (tob).
