Jakarta, hariandialog.co.id.- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif
Usman mengatakan kasus pengemudi mobil berinisial OS yang menabrak dan
melindas pengendara motor bernama Moses hingga tewas di jalan arah
Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, bukan kecelakaan. Ia
menyatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan. “Setelah dilakukan
gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur
di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 KUHP
(pembunuhan),” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Awalnya, polisi mengusut peristiwa itu sebagai kasus
kecelakaan lalu lintas. Bahkan, pengemudi telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus tabrak lari.
Namun, Latif mengatakan setelah dilakukan gelar perkara khusus,
ternyata kasus tersebut lebih mengarah pada tindak pidana umum, yakni
pembunuhan. Maka, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “Hari ini kita
limpahkan ke Reskrim,” ucap dia tulis cnni.
Sebelumnya, seorang warga Bekasi meninggal dunia saat
mengendarai sepeda motor usai ditabrak dan digilas oleh tetangganya OS
dengan mobil di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta
Timur, Rabu (14-06-2023) sekitar pukul 08.42 WIB.
Peristiwa kecelakaan itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di
media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat mobil pelaku
melintas dari lajur kiri berpindah ke kanan dan menabrak korban.
Usai menabrak korban, pengemudi mobil itu tak menghentikan
kendaraannya dan terus melaju serta kabur ke arah jalan tol menuju
Cawang. Setelah penyelidikan, polisi menyebut pengemudi mobil tersebut
sengaja menabrak dan melindas korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyebut OS merasa
sakit hati dengan korban setelah keduanya terlibat perselisihan. (tur)
