Bekasi, hariandialog.co.id.– – Polisi mengungkap fakta lain terkait
pembunuhan bos aksesori, Asep Saepudin (43) oleh istri, anak, dan
pacar anaknya. Usai Asep dibunuh, anak dan pacar anak mengajukan
pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban. “Setelah korban
meninggal, tersangka atas nama HP (Hagistko Pramada) mengajukan
pinjaman online menggunakan ponsel milik korban,” kata Kapolres Metro
Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin
(22-7-2024).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP
Gogo Galesung menjelaskan pinjaman online itu dilakukan secara
bersama-sama oleh tersangka Silvia Nur Alviani (22), yang merupakan
anak kandung korban dan pacarnya, Hagistko Pramada (22).
“Setelah selesai eksekusi, anaknya dan cowoknya mengajukan pinjol di
AdaKami Rp 13 juta dan di Easy Cash Rp 43.500.000,” ujar Gogo.
Gogo menambahkan pinjaman online itu dilakukan tepat di
hari korban tewas dibunuh pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Uang tersebut kemudian ditransferkan ke rekening Silvia. “Setelah
mengajukan pinjol itu selang 5 menit kemudian cair ke rekening
almarhum, itu di tanggal kematian korban jam 6 pagi,” katanya.
“Tersangka Silvi ini mengambil ponsel bapaknya, lalu
setelah uang itu cair, dia transfer ke rekeningnya melalui m-banking,”
katanya.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano
Ramansyah mengatakan tersangka Hagistko mendapatkan bagian sebesar Rp
56,5 juta dari hasil pinjol itu.
“Ibunya ditransfer bertahap Rp 1,5 juta oleh si Silvia,” tuturnya tulis dtc.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan
ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal
5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal
340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tur-01)
