
Medan, hariandialog.co.id.- Pihak yang dimenangkan dalam kasus
perdata gugatan nasabah kepada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia,
dinilai tidak taat hukum. Pasalnya, saat diundang untuk diberi teguran
oleh Ketua PN Medan, tidak hadir. Padahal, surat disampaikan dan
diterima pihak termohon eksekusi.
Padahal, dalam surat undangan untuk Aanmaning / teguran
agar hadir menghadap Ketua PN Medan, Mardison, pada Selasa, 14 April
2026, pukul 10.00. Undangan untuk menegur itu karena proses hukum
sudah berakhir dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
putusan akhir dari Mahkamah Agung RI yaitu nomor :780PK/Pdt/2025
tanggal 28 Juli 2025.
Menurut informasi dari pihak Pengadilan Negeri Medan dan
dikuatkan yang tertera di SIPP PN Medan, bahwa sudah selesai kasus
hukumnya atau sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, PN Medan,
menegur agar PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang berkantor cabang
di Uniland Building East Tower 4th Floor Jalan MT Haryono No.1A Medan
agar sukarela melaksanakan sendiri kewajiban untuk memenuhibunyi
putusan MA No.1061 K/PDT/2024 tanggal 25 April 2024.
Eksekusi yang akan dilaksanakan pihak juru sita PN Medan
itu atas dasar putusan dan disertai dengan permohonan dari pemohon.
Padahal, jelas di dalam amar putusan pada point 3 yang menghukum
termohon atas sisa klaim Asuransi milik PT Asuransi Jiwa Generali
Indonesaia sebesar Rp.500 juta. (alfi-01)
