PERCUT SEI TUAN, hariandialog.co.id.|Personil unit reskrim polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Polda Sumut dalam waktu tidak sampai 24 jam telah mengamankan 1 (Satu) Orang (Pelaku) atas nama Muhammad Aidil als Kudil (25) Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta,
Warga Jalan Gurila, Gg.Langgar, Kelurahan Seikera Hilir , Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku melakukan jambret pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada hari Selasa, 07 Desember 2021 ,sekira Pukul 03.00 Wib, di Jalan Wiliam Iskandar, Gg Murni, Medan Tembung. TKP kejadian itu sendiri di Jl. Aksara, Kelurahan Bantan Timur , Kecamatan Medan Tembung.
Pelapor atas nama Siar Marpaung
(44)Pekerjaan Wiraswasta, Warga Jalan Trikora, Gg.Bersatu, No.131, Kecamatan Medan Denai, pelapor ini resmi membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Korba atas nama Rofenna Sihombing (52),Pekerjaan IRT Warga Jalan Trikora, Gg bersatu , No 31 , Kecamatan Medan Denai,
Korban sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bina Kasih dan sampai saat ini belum sadar dan masih pendarahan dibagian kepala.
Kepada wartawan pada hari Kamis 09 Desember 2021,Jam 10.00 Wib Pagi, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M.Agustiawan ST.SIK., didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Iptu Albar Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengatakan ,bahwa “Kronologis kejadian pada hari Senin 06 Desember 2021, sekira Pukul 05. 00 Wib di Jalan Aksara , Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC , Mereka melewati Jalan Aksara, setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepeda motor nya, memepet dan menarik tas sandang korban dan sehingga, korban terjatuh ke aspal ,dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di Rumah sakit Bina Kasih Medan Sunggal,”ungkapnya.
Lanjut Kompol M.Agustiawan mengatakan”Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 07 Desember 2021 sekira Pukul 03.00 Wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bangbang Nurmiono, SH,MH melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret pencurian dengan kekerasan dari hasil penyelidikan,”ujarnya.
Selanjutnya team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yaitu a.n Muhammad Aidil als kudil yang sedang berada di Jalan Willem Iskandar, Gg Murni , Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selanjutnya team menuju ke tkp dan mengamankan 1 (satu) orangPelaku pencurian dengan kekerasan a.n Muhammad Aidil als kudil, dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya benar pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian.
Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari Barang bukti Tas korban yang dibuang pelaku, namun disaat team melakukan pencarian Tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri.
Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.
TKP kejahatan yang pernah dilakukan pelaku adalah di Jalan H. M Yamin , Dekat RSU Pringadi Tahun 2014 ( Menjabret Tas) Divonis 2 Tahun. Lalu di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 ,Sekitar bulan 11 Tahun 2021 ,(Menjambret HP) jus ga di Jalan H.M Yamin , Simpang Pahlawan ,Bulan 10 tahun 2021 (Menjambret Tas Ransel) dan Jalan A. R Hakim Bulan 11 tahun 2021(Menjambret Tas Sandang dan HP) dan Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur ,Kecamatan Medan tembung (menjambret Tas dan HP).
Barang bukti sudah diamankan Polsek Percut Sei Tuan adalah 1(satu) Unit Yamaha N-Max Warna Abu – Abu, kunci ( yang di gunakan pelaku untuk menjambret) dan 1 ( satu )unit Hp merk Oppo ( milik pelaku ) , Rekaman CCTV di TKP juga 1 ( satu ) buah kaos boxer ( pakaian yang di gunakan pelaku ) , 1 ( satu) unit HP merk Nokia ( milik korban ) serta 1 ( satu ) buah kaleng susu merk tiga sapi ( milik korban ) Catatan Pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama .
“Pelaku melakukan pemberatan dan tadah sebagai mana di maksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara,”pungkas kompol M.Agustiawan. ( Emmar )
