
Jakarta, hariandialog.co.id- 3 Juli-2025-Menindaklanjutan,Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Otoritas Jasa Keuangan OJK) Senin (30 Juni 2025 lalu di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga memberikan dasar hukum lebih kuat dan cakupan pengaturan lebih menyeluruh.
Sehubungan dengan itu, ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
Penyusunan POJK, bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, POJK ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
OJK terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan. ( NL )
