Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri telah mengungkap kasus
dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan
lewat media sosial dengan nama ‘Premium Place’. Polisi menemukan total
transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening
kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari
3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi
pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23-7-2024).
Polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti
dari kasus ini. Dari mobil, handphone, buku rekening, hingga alat
kontrasepsi. “Dua unit kendaraan roda 4, 12 unit handphone, 1 laptop,
6 buku rekening, 13 kartu ATM, dan 14 buah SIM card, dan 3 alat
kontrasepsi,” ucap dia.
Dani menjelaskan bahwa tersangka menawarkan layanan tersebut
melalui grup yang telah dibentuk dan media sosial. Para pengguna
layanan yang ingin menggunakan fasilitas lebih harus membayar dan
bergabung dalam grup baru. “Dengan menawarkan secara khusus yang
menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang
terbaik. Makanya tarifnya cukup tinggi. Rate-nya sampai ratusan juta,”
ucapnya.
“Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin
medsos, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus
pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang
terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada
istilah mereka, yaitu ‘sekuter, selebritis kurang terkenal’, warga
negara asing, dan lainnya,” ujar Kombes Dani.
Dia mengatakan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan
dengan harga Rp 8-17 juta. Dia mengatakan ada pula grup ‘Hidden Gems’
bagi member loyal. “Perempuan di bawah umur tersangka mematok antara
Rp 8 juta sampai Rp 17 juta,” ucapnya tulis dtc. (tur-01)
