Jakarta, hariandialog.co.id.– Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Saldi Isra menegur pengacara caleg DPD asal NTT Hilda Manafe dalam
sidang sengketa Pileg DPD NTT. Saldi mengingatkan pengacara Hilda,
Dominggus Manuel Umbu Rombaka Lende, untuk tidak berdebat soal pasal
dengannya.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan pileg
2024 perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk posisi DPD Dapil NTT
di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Hilda merupakan pihak
terkait dalam perkara ini.
Sementara, pemohonnya adalah caleg lain bernama Elyas
Yohanis Asamau. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan dirinya
sebanyak 25.194 suara di Kupang.
Sementara berdasarkan hitungan KPU selaku termohon, Elyas mendapat
25.104 suara sehingga ada selisih 90 suara. Sementara, Caleg DPD atas
nama Hilda Manafe memperoleh 39.233 suara berdasarkan hitungan KPU.
Namun menurut Pemohon, Hilda mendapat 39.153 suara.
Dominggus awalnya meminta hakim mengesahkan keterangan
jawaban yang telah dibawanya. Namun, Saldi mengatakan Dominggus tidak
pernah menyerahkan keterangan apapun. “Izin yang Mulia, karena
keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon
disahkan dalam persidangan,” kata Dominggus dalam persidangan.
“Saudara pihak terkait, anda dulu sudah mendaftar menjadi
pihak terkait dan disetujui tapi tidak pernah menyerahkan keterangan,”
kata Saldi.
Dominggus mengatakan dirinya sudah mengajukan keterangan
sebagai pihak terkait. Perdebatan kemudian terjadi. “Di hari kami
melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami sudah mengajukan
keterangan pihak terkait tapi waktu itu dari MK pihak registrasi
menyampaikan bahwa nanti setelah satu hari setelah pemeriksaan atau
persidangan,” ujar Dominggus. “Anda kan lawyer ya, harus bisa
membedakan keterangan dengan bukti. Yang harus anda sampaikan satu
hari sebelum sidang adalah keterangan. Buktinya bisa anda sampaikan
tadi (di persidangan),” ucap Saldi.
Saldi mengatakan kuasa hukum pihak terkait belum
menyerahkan berkas keterangan. Dominggus tetap mengatakan dirinya
sudah melakukan konfirmasi ke MK.
“Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan,
kan?” tanya Saldi.
“Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin,” jawab Dominggus.
“Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?” tanya
Saldi kembali.
“Tidak,” jawab Dominggus.
Saldi meminta Dominggus untuk membacakan poin-poin
keterangan yang diajukan. Namun, Dominggus membacakan bagian-bagian
yang telah diterima oleh Majelis Hakim sehingga penjelasan dipotong
oleh hakim tersebut. “Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan
itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami
menganggap itu dibenarkan,” kata Saldi.
Dominggus lalu coba berdebat lagi. Dia hendak mengutip
pasal dalam peraturan MK, namun langsung dipotong dan diberi
peringatan oleh Saldi Isra.
“Izin, Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK),” kata dia yang dipotong Saldi, tulis dtc
“Jangan berdebat pasal dengan saya,” kata Saldi. (tob).
