Jakarta, hariandialog.co.id. – Bareskrim Polri mengungkap kasus
dugaan penipuan dengan email palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp
32 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 32 miliar sebagai bukti dalam
kasus tersebut.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Selasa (7-5-2024),
barang bukti Rp 32 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers
penahanan tersangka. Uang Rp 32 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 100
ribu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen
Himawan Bayu Aji mengatakan uang tersebut didapat saat pihaknya
melakukan penangkapan. “Dari hasil penggeledahan, pada saat
penangkapan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa
uang sejumlah Rp 32 miliar,” jelas Himawan dalam konferensi pers.
Ada lima orang tersangka dalam perkara ini. Sebanyak dua
dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria. Kelima tersangka
adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Polisi juga
tengah memburu satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan
melakukan aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan
Kingsford Huray Development Ltd.
Himawan menyebut korban dalam kasus ini ialah Kingsford
Huray Development Ltd. Para tersangka diduga menggunakan alamat email
fiktif yang mirip dengan email asli perusahaan.
Dia mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti
dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain empat paspor, 12
unit handphone, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan
20 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal
35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dam Transaksi
Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20
tahun penjara. (bing)
