Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi terus
mendapat pasokan data aliran dana kasus korupsi kuota haji di
Kementerian Agama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
KPK belum bersedia membuka identitas penerima uang haram, yang
diduga mengalir sampai ke pimpinan Kemenag dan ormas keagamaan
itu.”Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi. Banyak data
sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan
analisis kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada
Inilah.com, Sabtu, 13 September 2025.
PPATK menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data
transaksi terkait aliran dana kasus korupsi kuota haji kepada KPK.
Namun, saat ditanya soal identitas rekening yang terdeteksi, mulai
dari pengusaha travel, asosiasi, oknum pejabat Kemenag, hingga dugaan
keterkaitan dengan PBNU, informasinya masih tertutup.
Termasuk mengenai jumlah rekening yang terdeteksi dan total
nilai transaksinya, Ivan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke
KPK lantaran penyidikan masih berjalan. “Untuk nama-nama bisa
ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran
dana baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,”
ucap Ivan.
Kepada pers, di Jakarta, Kamis, 11 September 2025, Pelaksana Tugas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui KPK
tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan
penyelenggaraan haji Kemenag ke PBNU. “Kami sedang melakukan follow
the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep
Guntur Rahayu.
Dalam penelusuran tersebut, KPK menggandeng PPATK untuk melacak
transaksi keuangan. Langkah ini dilakukan karena penyelenggaraan haji
turut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Penelusuran dilakukan semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara
atau asset recovery. Dengan begitu KPK bisa mengembalikan uang negara
yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor.
Seperti diketahui, asosiasi travel melobi Kementerian Agama saat ada
tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada
Indonesia. Tambahan itu, diperoleh usai pertemuan Presiden ke-7 RI
Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi pada 2023.
Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat
Kemenag. KPK menduga lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan
kuota dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji
khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778
untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel
swasta.
Untuk 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur
mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah
1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler
dikelola langsung oleh Kemenag.
Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi
kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus., tulis emiten.news.
(diah-01)
