Majalengka.hariandialog.co.id- Proyek pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) dan pengadaan toilet kelas di SMA Negeri 1 Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga bermasalah. Proyek yang menelan anggaran Rp674,8 juta dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 ini disorot publik karena tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa dua ruang kelas baru justru dibangun di lantai dua. Padahal, pembangunan RKB biasanya berada di lantai dasar sesuai standar perencanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius apakah pembangunan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang menjadi dasar kontrak.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui detail perencanaan.
“Saya hanya pekerja bangunan dari Bandung, jadi tidak tahu soal rencana atau gambar proyek,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengawas proyek tidak berada di lokasi saat ditanya soal gambar teknis.
Kejanggalan makin terlihat pada papan informasi proyek. Informasi yang tertera tidak mencantumkan secara lengkap nama desa, kecamatan, maupun kabupaten lokasi pekerjaan.

Padahal, pemasangan papan proyek dengan informasi lengkap merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang mengatur perlunya transparansi dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana negara.
Ketidakjelasan papan proyek ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik
Salah satu pegawai sekolah mengungkapkan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek berasal dari luar daerah, yakni Bandung dan Tasikmalaya.
“Semua pekerja bukan orang Sindangwangi, jadi warga sekitar tidak ada yang dilibatkan,” ujarnya,Senin (22/9)
Padahal, dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja disebutkan pembangunan sebaiknya memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam bentuk pemberdayaan tenaga kerja lok
Tidak jelasnya gambar proyek, papan informasi yang tidak transparan, hingga dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan RAB mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan anggaran negara wajib diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Bila ditemukan penyimpangan teknis maupun administrasi, bukan tidak mungkin proyek ini masuk dalam temuan audit BPK maupun BPKP.
Sejumlah kalangan menilai, untuk menjamin transparansi, proyek RKB SMA Negeri 1 Sindangwangi harus segera diaudit. Audit diperlukan bukan hanya untuk menilai kesesuaian dengan RAB, tetapi juga untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV Bina Putra Nugraha, konsultan perencana PT Priangan Raya Utama, maupun konsultan pengawas CV Ketira Jaya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kejanggalan tersebut. (Ayub)
