Ambon, hariandialog.co.id.- — Satu keluarga di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku diduga menjadi korban penganiayaan dan
penodongan senjata api oleh belasan anggota Brimob, Senin (22/9).
Penganiayaan itu diduga buntut belasan Brimob tidak terima saat
ditegur mengonsumsi miras di acara pesta joget di kawasan lumba-lumba,
Kota Bula pada Sabtu (20/9) malam lalu. Polda Maluku pun buka suara
terkait perihal tersebut.
Perisitiwa ini turut direkam warga, memperlihatkan aksi
kejar-kejaran antara warga dan sebelas anggota Brimob di komplek
Pantai Tikus, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Warga marah lantaran belasan Brimob Kompi 3 YON B Pelopor
datang ke permukiman warga sambil menenteng senjata. Mereka diduga
sempat menodongkan senjata api kepada seorang ibu hingga terjadi
penganiayaan terhadap satu keluarga.
Kepala Pemuda Kompleks Pantai Tikus, Abdul Haji Rumaday
mengatakan peristiwa ini bermula setelah warga menegur sekitar sebelas
anggota Brimob yang mengonsumsi minuman keras (miras) di acara pesta
joget di lapangan lumba-lumba akhir pekan lalu.
Tak terima ditegur, salah satu anggota Brimob pun mencekik
leher Abdul Haji Rumaday. Ia pun lantas mendorong anggota Brimob
hingga terlibat cekcok. Warga yang tak terima kepala pemuda dicekik,
lalu memukul anggota Brimob yang saat itu dalam kondisi mabuk. “Saat
itu, mereka ditegur karena mengonsumsi miras, mereka lalu memukul
seorang warga, saya pun menegur mereka namun tidak terima lalu
mencekik leher saya hingga kemerahan, tak terima, warga lalu memukul
anggota Brimob yang mabuk,” ujar Rumaday, Senin, 22 September 2025.
Lalu, pada Senin (22/9) siang, belasan anggota Brimob yang
tidak terima ditegur dan dipukul warga datang ke rumah Rumaday.
Kala itu, ibu Rumaday meminta belasan Brimob untuk masuk ke
rumah dan membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan namun
mereka menolak.
Aksi penganiayaan pun terjadi, ibu, anak, dan istri Rumaday
diduga dianiaya. Para anggota Brimob itu bahkan disebut menodongkan
senjata. Usai menganiaya satu keluarga, para anggota Brimob itu pun
kabur.
Warga yang berdatangan langsung memutuskan menggeruduk markas
Brimob. Warga mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum pelaku
dihadirkan di tengah-tengah masyarakat.
Belasan anggota Brimob yang diduga menganiaya satu keluarga
pun terpancing, mereka memutuskan keluar dan berkelahi dengan warga.
Warga pun tersulut emosi, dan menyerang anggota Brimob hingga
ke dalam asrama.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugy
melalui keterangan tertulis Senin (22/9) sore menyesalkan perbuatan
yang diduga dilakukan sebelas anggota Brimob tersebut.
Polda Maluku memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai
hukum yang berlaku.
Saat ini, kata dia pihaknya tengah mengutus Provos Brimob dan
Propam menuju Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengusut tuntas
kasus penganiayaan warga yang dilakukan oleh sebelas anggota Brimob.
Rositah menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapapun
oknum polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.
Rositah lantas meminta warga kompleks Pantai Tikus Kota Bula
untuk menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
“Bapak Kapolda memerintah langsung Dansat Brimob dan Kasi Provos
bersama tim Paminal Bid Propam, mereka sudah menuju Bula untuk
menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga,” kata
Rositah, tulis cnni. (budi-01)
