Jakarta, hariandialog.co.id.- Tenaga Ahli Menteri Pekerjaan Umum,
Arbie Marwan Putra, menegaskan komitmennya mendukung dan mempermudah
kegiatan jurnalistik rekan-rekan wartawan di Kementerian PU.
Hal ini disampaikannya dalam mediasi yang difasilitasi
Dewan Pers terkait pengaduan atas pemberitaan sejumlah media siber
pada Kamis (18/9). Adapun pihak Teradu adalah suarakarya.id, rm.id,
bisnistoday.co.id, dan topbusiness.id, yang diberitakan telah menyebut
Arbie melecehkan profesi wartawan. “Tidak mungkin saya melecehkan
profesi wartawan, karena saya juga seorang jurnalis dan pemegang
Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mustahil saya merendahkan
profesi yang telah membesarkan saya,” tegas Arbie.
Arbie menjelaskan dirinya selalu mempermudah kerja awak
media dengan komunikasi terbuka dan akses liputan yang luas di
Kementerian PU. Meski sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal, ia
menyayangkan masih terjadi kesalahpahaman dengan sejumlah rekan
wartawan. “Tujuan saya membuat pengaduan ini bukan untuk mencari siapa
benar atau salah. Saya hanya berharap Dewan Pers dapat memberikan
pembinaan agar rekan-rekan wartawan kembali lurus menjalankan Kode
Etik Jurnalistik sebagaimana pedoman Dewan Pers,” jelasnya.
Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers memberikan penilaian bahwa
berita bisnistoday.co.id melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
karena tidak berimbang dan tidak menguji informasi, sehingga wajib
memuat klarifikasi dari Pengadu.
Selain itu, berita tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan butir 2
huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mengharuskan setiap
berita melalui verifikasi dan memenuhi prinsip akurasi serta
keberimbangan, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam mediasi, baik Pengadu maupun Teradu menerima penilaian Dewan
Pers tersebut, dan disepakati bahwa kasus ini selesai di Dewan Pers
dengan kewajiban Teradu melayani Hak Jawab Pengadu secara
proporsional.
Isi Hak Jawab Pengadu
Berita yang menyebut saya melecehkan profesi wartawan dari wartawan
senior suarakarya.id atas nama Silli Melanovi adalah bentuk framing
yang tidak sesuai fakta. Faktanya, saya menyatakan sangat menjunjung
tinggi kebebasan pers, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada seluruh pekerja pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik tanpa
harus menunggu undangan di Kementerian PU.
Fakta sebenarnya, saya juga menyampaikan pesan penyemangat: “Kalau
Jurnalis dalam melakukan peliputan hanya karena ada undangan berarti
sama saja dia membatasi kebebasannya.” Kemudian saya menambahkan:
“Apalagi membatasi dirinya meliput berita hanya karena berharap untuk
menerima amplop.” Maksud dari kalimat tersebut adalah mengingatkan
kembali bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima
suap atau amplop.
Saya menyadari kalimat ini bisa menimbulkan tafsir berbeda. Karena
itu, saya langsung memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Saya
tegaskan bahwa tidak ada niat menyinggung siapapun, dan bila
penyampaian saya menimbulkan kesan yang melukai, dengan tulus saya
mohon maaf.
Pernyataan “Datanglah mbak, jangan datang meliput kalau ada amplopnya
doang,” kata Arbie dalam grup, sama sekali tidak pernah ada kalimat
tersebut saya ucapkan. Bisa dicek dari smartphone siapapun anggota
grup tersebut.
Keterangan dari Ketua Forum Wartawan PU (Forwapu), Diah Dayanti yang
menyebut saya berencana membubarkan Forwapu yang sudah terbentuk
selama puluhan tahun, adalah fitnah. Fakta sebenarnya saya tidak
pernah melarang organisasi atau forum apapun yang dibentuk wartawan
PU. Justru saya memberikan semangat kepada yang bersangkutan agar
Forwapu dapat kembali eksis, tulis Bisni today (tob-01)
