Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud)
Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun
penjara. Hakim menyatakan Iwan bersalah melakukan korupsi dalam
pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan secara
bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan
amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Hakim menghukum terdakwa Iwan membayar denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Iwan dihukum membayar uang
pengganti Rp 13,53 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp
36,32 miliar. Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk dua
terdakwa lainnya yakni Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang
Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang
Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus
sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta, serta Gatot Arif Rahmadi
selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO)
sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT),
Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan
keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.
Fairza divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3
bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 841,5 juta subsider 3 tahun
kurungan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan
senilai Rp 1,06 miliar sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Gatot divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500
juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar
subsider 3 tahun kurungan, dengan memperhitungkan aset milik Gatot
yang telah disita.
Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan
negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan
berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa
menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2
miliar.
Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, ada dua terdakwa lain yang diadili
dalam kasus ini yakni Mohamad Fairza Maulana serta Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi
Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana
diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp
36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar),” ujar jaksa Arif Darmawan saat
membacakan surat dakwaan, tulis dtc. (han-01)
