Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis hakim yang menjatuhkan vonis
lepas pada korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor),
Djuyamto, Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom divonis penjara.
Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama
terkait vonis lepas tersebut.Sidang vonis digelar di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.
Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6
ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp
9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan
Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.
Berikut detail vonis Djuyamto dkk:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun
kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000
subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan, serta uang pengganti Rp X 6.403.780.000 subsider 4
tahun kurungan.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas
ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota
Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto,
Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait
vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp
40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso,
Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi
migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto,
Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta,
serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa
menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto
menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing
menerima Rp 6,2 miliar, tulis dtc. (han-01).
