Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku
bakal mendalami keterangan saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan
sertifikasi K3 yang menyebut ada jaksa meminta uang hingga Rp6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut keterangan saksi dalam persidangan itu akan diverifikasi
terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya. “Itu kan terungkap di
sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat
kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami,”
jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/2).
Sebelumnya advokat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias
Noel, Munarman, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan
Wibiksana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
Mulanya Munarman menanyakan soal pertemuan antara terdakwa Hery
Sutanto dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang saat itu
merupakan Sekretaris Pribadi Hery mengaku mendengar percakapan Antara
Hery dan Bobby yang menyebut kata ‘Tiarap kita Pak Direktur’.
“Ini sekarang pertanyaan di BAP Saudara nomor 25, eh 24 dulu. Jawaban
Saudara ya. Ini Saudara jawab nih, tadi Saudara tidak tahu kata tiarap
itu apa, tapi nomor 24 BAP saudara saya bacakan supaya saudara ingat
ya. 24A jawaban Saudara: Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya
menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irfian Bobi
Mahendra Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina
Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur.’ Ya?
Direkturnya maksudnya Direktur Bina Kelembagaan K3 yaitu saudara Hery
Sutanto,” kata Munarman.
Di Sidang Noel, Eks Sesditjen Binwasker K3 Akui Jadi Tersangka KPK
Jaksa Protes Status Munarman Pengacara Noel yang Divonis Terorisme
“Kemudian yang dimaksud dari ‘Tiarap kita Pak Dir’, ini saudara yang
menjelaskan, adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung
di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga yang semula
biasa menerima uang non teknis dari PJK3, setelah adanya ‘Tiarap kita
Pak Dir’ tidak bisa menerima uang dari PJK3 namun tetap meminta PJK3
merekap jumlahnya uang non teknis tersebut dari PJK3,” lanjutnya.
Munarman lalu membacakan lanjutan BAP Gunawan yang menyebut ‘udah
kecium Kejaksaan Agung’. Munarman mendalami Gunawan terkait maksud
ucapan tersebut.
“Berarti saya bacakan saya ingatkan ya. Jadi jawaban saudara itu:
setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas
tadi ini ya, saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut
kepada saya dan dengan mengatakan ‘Duh Wan, udah kecium Kejaksaan
Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing
kepala saya Wan’. Itu. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal
apa?” tanya Munarman.
“Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya. Lupa saya Pak,” jawab Gunawan.
“Lupa. Ya nggak apa-apa lupa, ada di BAP kok,” timpal Munarman.
Tak puas dengan itu, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan. BAP itu
menyebutkan soal pertemuan antara pihak Kemnaker dan Kejaksaan Agung.
“Nah ini saya bacakan lagi jawaban saudara di nomor 26 ya. Nomor 26.
Tadi kan sudah kecium Kejaksaan Agung nih. Nah sekarang nomor 26
jawaban saudara nih ya. Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan.
Ini saya mau konfirmasi nih, masih ingat nggak saudara isi
pertemuan itu dan apa pembicaraannya itu? ‘Dapat saya jelaskan bahwa
pertemuan antara pihak Kemenaker dengan pihak Kejaksaan Agung di
kantor Kemenaker sebagai berikut: A. Bahwa benar ada pertemuan antara
empat orang Kejaksaan Agung dengan saudara Hery Sutanto dan saudara
Irfian Bobi Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3
lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2
Desember 2024 sebagaimana chat di atas antara saya dengan Mei Wasuji.
Kata Pak Hery ‘Udah selesai Mei’. Tadi ada tamu dari Kejaksaan.’,”
kata Munarman.
“B-nya, pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya
ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku pengawas
ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan
Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto mengatakan ‘Wan, ini
ada orang Kejaksaan Agung temen gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih
udah di depan lift’. Betul itu kejadian?” lanjut Munarman.
“Betul,” jawab Gunawan.
Munarman mengatakan BAP itu juga menerangkan jika Hery mengeluh ke
Gunawan usai bertemu dengan orang dari Kejaksaan tersebut. Gunawan
menyebut Hery mengeluh karena ada orang Kejaksaan meminta uang senilai
Rp 1,5 miliar.
“Di luar ruangan. Oke. Setelah pertemuan selesai orang Kejaksaan Agung
pamit pulang dan saudara Irvian Bobby Mahendra Putra kembali ke meja
kerjanya. Kemudian saudara Hery Sutanto mengeluh kepada saya. Ingat
nggak saudara keluhannya apa?” tanya Munarman.
“Ingat,” jawab Gunawan.
“Apa? Jelaskan,” pinta Munarman.
“Minta Rp 1,5 miliar,” jawab Gunawan.
“Yang minta itu siapa?” tanya Munarman.
“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan.
Munarman kembali membacakan BAP Gunawan yang menyebut orang dari
Kejaksaan meminta Rp 1,5 miliar untuk empat orang yang berarti
jumlahnya Rp 6 miliar. Gunawan membenarkan BAP tersebut.
“Nah ini saya ini ya. Mengeluh kepada saya dengan mengatakan ‘Wan, duh
Kejaksaan minta duit per orang 1,5′. Per orang. Maksud per orang 1,5
adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah
Rp 1,5 miliar dikali 4 orang yang datang sama dengan Rp 6 miliar. Ini
betul keterangan saudara?” tanya Munarman.
“Betul keterangan saya,” jawab Gunawan, tulis cnni. (bing-01) .
