Jakarta, hariandialog.co.id.- — Sejumlah pihak mengkritik langkah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan
eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi
terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9
Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara
Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11
Maret 2026.
Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu
mulanya ‘dibongkar’ istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya
bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak
terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan. “Tadi sih
sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis
(19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu, 21-03-2026, siang.
KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan
penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri
agama itu dilakukan sejak Kamis. “Benar, Penyidik melakukan pengalihan
jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di
Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam
kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini
berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu. “Atas
permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan
pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor
20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan
sesuai prosedur. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan
untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan
maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.
Boyamin Angkat Bicara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman angkat bicar dan mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut
tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan
diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK
atas perubahan status tersebut. “Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus
segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik
tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada
media, Minggu (22/3).
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI
sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah
mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no
problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan
tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini
betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor,
diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” katanya.
Ia membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur
Papua, mendiang Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan
atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi
sakit. “Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon
untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan
pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak
dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat
tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK,” ujarnya.
Keistimewaan dalam sejarah KPK
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu
tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP,
mengingat keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.
“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang
seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan
menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah
sakit,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).
Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip equality
before the law. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca
KPK memenangkan pra peradilan. “Sesuai dengan pernyataan IM57+
Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga
agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui
pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,”
katanya.
Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan
tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga
independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.
Ia mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan
karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.
Desak Dewas turun tangan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam
perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu
membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada
Yaqut. “KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai
alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini
merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka
korupsi,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu,
22-03-2026
ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam
menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut,
tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK. “Berdasarkan catatan
ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah
satunya karena alasan sakit,” katanya.
ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat
menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa
menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi
kuota haji yang penyidikannya masih berjalan. “Hal ini akan menjadi
preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab,
tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang
bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tutur
Wana.
Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun
tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut
menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait
kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan
persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,”
katanya.
Bantah istimewakan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa
mengajukan jadi tahanan rumah. Ia membantah KPK mengistimewakan mantan
Ketua Umum Ansor itu. “Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah]
bisa disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu,
22-03-2026.
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah
oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan
penahanan.
Respons kubu Yaqut
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir merespons sejumlah kritik
dari berbagai pihak soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai
tahanan rumah oleh KPK.
Ia mengatakan kritik dibutuhkan sepanjang dalam batas yang
baik dan mendukung tugas KPK. “Kritik tentunya sah sah saja dan
dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik
dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam
menjalankan tugasnya,” kata Dodi saat dihubungi, Senin (23/3).
Dodi mengatakan KPK yang paling mengetahui alasan permohonan
pengalihan penahanan dikabulkan.
Ia menyebut kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif
dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. “Tentunya KPK yang paling
mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak
Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan
mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujarnya, tulis cnni. (han-01)
