Jakarta, hariandialog.co.id.- — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal tetap menagih denda sejumlah Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Denda tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara di lahan kawasan hutan. “Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu,28-03-2026. dini hari.
Barita menjelaskan, besaran dendanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Perhitungannya dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, tulis cnni. “Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sedangkan kerugian negara sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dirdik [Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung] sedang dilakukan penghitungan,” imbuhnya.
Barita menambahkan, tagihan denda administratif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PT AKT dan afiliasinya. Kewenangan penagihan itu ada di Satgas PKH. (bing)
