Jakarta, hariandialog.co.id..– Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem
Makarim, Dodi Abdulkadir sempat marah-marah di sidang lanjutan untuk
kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook ketika Auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo
diperiksa sebagai ahli.
Dodi marah kepada Dedy karena ada dokumen atau rekomendasi
dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook yang tidak
dipertimbangkan saat menghitung kerugian negara. “Kalau mau dihukum
Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum
saja langsung!” ujar Dodi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Senin (13/4/2026).
Dodi mempersoalkan BPKP tidak memperhitungkan rekomendasi
dari tim asesmen pengadaan Chromebook yang menyebutkan pengadaan
laptop untuk sekolah adalah 1 laptop Windows dan 15 laptop Chromebook.
Dedy mengatakan, rekomendasi dari tim yang melibatkan
mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi
Puspitawati.
Atas pertanyaan kubu Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sempat mengajukan keberatan dan menyebut pengacara curang. “Izin Yang
Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini,
karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita
jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady.
Perdebatan terus terjadi hingga Ketua Majelis Hakim
Purwanto S Abdullah akhirnya turun tangan untuk menengahi. “Saya
kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk
dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap
keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Hakim
Purwanto.
Dedy mengatakan, dokumen yang disebut kubu Nadiem tidak
dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara karena tidak bisa
berdiri sendiri.
Sementara, data yang digunakan BPKP diambil dari produsen
langsung, hasil penyidikan dari kejaksaan, hingga meminta keterangan
kepada para pihak. Dalam sidang hari ini, Auditor BPKP mengatakan,
kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022
kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.
Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada
pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 127,9 miliar. “Untuk
di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022
kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelas Dedy.
Dakwaan Chromebook Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan
kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809
miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau
PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar
Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga
membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah
satunya laptop, di teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan
mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu
perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google, tulis Kompas.
(han-01)
