Jakarta, hariandialog.co.id.- TimIntelijen Kejati DKI Jakarta dibawah komando Hutamrin, SH,MH. Berhasil menangkap terpidana Indah Harini binti alm Soeharno. “Benar tim tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari Kasi V berhasil menangkap terpidana atas nama Indah Harini binti Alm Soeharno,” kata Hutamrin, SH,MH, yang Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Menurut Hutamrin yang mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang itu, sebelumnya tim intelijen mendapat informasi keberadaan terpidana ada di daerah Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tidak mau kehilangan jejak buruannya, tim intelijen bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengintai dari jauh dan pelan-pelan merapat ke tempat tinggal yang juga tempat usaha Indah Harini binti alm Soeharno di Jalan Abu Serin No.37, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Terpidana Indah Harini ditangkap sekitar pukul 14.30 dan langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses administrasi juga Kesehatan. “Yah, tim jaksa eksekutor yang meneliti dan memeriksa terpidana baik secara administrasi juga tentang kesehatannya. Kami hanya menangkap dan karena asal perkaranya dari Kejari Pusat yang diserahkan kepada mereka,” jelas Hutamrin.
Hutamrin menerangkan bahwa pihaknya hanya melaksanakan penangkapan sang terpida dan diserahkan ke jaksa eksekutor untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung nomor : 3950K/Pid.Sus/2024 tanggal 08 Juli 2024 terkait kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. “Putusan MA dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta. Kan jaksa Adalah eksekutor untuk putusan dan ini yang kami lakukan,” terangnya.
Bersama ini kata Hutamrin, kemanapun mereka yang sudah masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) terus dikejar. “Tidak ada tempat aman bagi mereka yang sudah terpidana. Kemanapun lari atau bersembunyi terus kami kejar. Jadi lebih baik menyerahkan diri agar tidak ditangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana,” (tob)
