Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami prosedur bidding atau proses penawaran harga dalam pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penelusuran ini bertujuan mengungkap dugaan pengondisian dalam
pengadaan jasa outsourcing oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A.
Rafiq.
“Pada tahap awal, kami menemukan dugaan intervensi sehingga
proyek pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan dikondisikan,” kata Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21
April 2026.
KPK menduga Fadia mengatur pengadaan jasa outsourcing agar
PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) mengerjakan proyek di sejumlah
dinas Pemkab Pekalongan. Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya,
Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff
(MAS).
Penyidik mendasarkan dugaan pengondisian tersebut pada
keterangan 10 saksi yang diperiksa hari ini di Kepolisian Resor
Pekalongan. Mereka terdiri atas lima staf PT RNB, yakni Wulan
Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang
Wahyu Tama, dan Emma Margyati. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua
ajudan bupati, Aji Setiawan dan Dita Nismasari; seorang sopir, Anton
Siregar; Kepala Subbagian Umum Dinas Dukcapil, Megasari; serta seorang
notaris, Welasih Widiastuti.
KPK telah menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya,
serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
tahun anggaran 2023–2026. KPK mengumumkan status tersangka tersebut
pada 4 Maret 2026.
KPK menyatakan Fadia diduga terlibat konflik kepentingan
karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara
Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab
Pekalongan. Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp 19 miliar dari
kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, Fadia dan keluarganya menikmati Rp 13,7 miliar,
Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, Rul Bayatun, menerima
Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai
yang belum dibagikan, tulis tempo.(han-01)
